Senin, 08 Juni 2020

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Jakarta

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Jakarta
Semakin berkembangnya zaman, maka semakin bertambahnya peluang bisnis salah satunya dibidang pariwisata, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, tingkat kualitas sangat dibutuhkan yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi tempat usaha yang anda miliki.
ISM Global adalah salah satu lembaga sertifikasi di indonesia. Selain ISO, kami juga LSUP (Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata), kami melayani diantaranya:
Usaha Hotel
A. Sertifikasi Hotel Non Bintang
B. Sertifikasi Hotel Bintang 1-5

Usaha Restoran
A. Sertifikasi Restoran Non Bintang
B. Sertifikasi Restoran Bintang 1-3

Usaha SPA
A. Spa Tirta 1
B. Spa Tirta 2
C. Spa Tirta 3

Usaha Jasa Perjalanan Wisata
A. BPW (Biro Perjalanan Wisata)
B. APW (Agen Perjalanan Wisata)

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus
A. Pub
B. Karaoke
C. Diskotik

Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga dapat meghubungi kami:
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Bali

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Bali
Semakin berkembangnya zaman, maka semakin bertambahnya peluang bisnis salah satunya dibidang pariwisata, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, tingkat kualitas sangat dibutuhkan yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi tempat usaha yang anda miliki.
ISM Global adalah salah satu lembaga sertifikasi di indonesia. Selain ISO, kami juga LSUP (Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata), kami melayani diantaranya:
Usaha Hotel
A. Sertifikasi Hotel Non Bintang
B. Sertifikasi Hotel Bintang 1-5

Usaha Restoran
A. Sertifikasi Restoran Non Bintang
B. Sertifikasi Restoran Bintang 1-3

Usaha SPA
A. Spa Tirta 1
B. Spa Tirta 2
C. Spa Tirta 3

Usaha Jasa Perjalanan Wisata
A. BPW (Biro Perjalanan Wisata)
B. APW (Agen Perjalanan Wisata)

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus
A. Pub
B. Karaoke
C. Diskotik

Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga dapat meghubungi kami:
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Yogyakarta

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Yogyakarta

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.

Sertifikasi Usaha Pariwisata dibutuhkan Untuk Pengembangan Pariwisata. Bagi para pelaku bisnis pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata sangat dibutuhkan guna pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional.

Pemerintah dalam hal ini kementerian pariwisata telah menginstruksikan melalui undang – undang dan peraturan pemerintah serta peraturan menteri pariwisata bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib menerapkan standar usaha pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan produktivitas usaha pariwisata.



Untuk pengurusan LSUP dapat meghubungi kami:
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

LSUP Surabaya

LSUP Surabaya

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.

Sertifikasi Usaha Pariwisata dibutuhkan Untuk Pengembangan Pariwisata. Bagi para pelaku bisnis pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata sangat dibutuhkan guna pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional.

Pemerintah dalam hal ini kementerian pariwisata telah menginstruksikan melalui undang – undang dan peraturan pemerintah serta peraturan menteri pariwisata bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib menerapkan standar usaha pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan produktivitas usaha pariwisata.



Untuk pengurusan LSUP dapat meghubungi kami:
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

LSUP KAN

LSUP KAN

Untuk dapat melakukan audit dan sertifikasi kepada industri pariwisata, LSUP harus ditunjuk dan ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata melalui SK Menteri Pariwisata.

Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengembangkan skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dalam rangka memfasilitasi regulasi UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi bagi industri pariwisata di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap usaha pariwisata untuk memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai parameter telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata. Undang-Undang tersebut mengatur 13 (tiga belas) bidang usaha pariwisata yang harus dilakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu:
·      Daya tarik wisata
·      Kawasan pariwisata
·      Jasa transportasi pariwisata
·      Jasa perjalanan wisata
·      Jasa makanan dan minuman (salah satunya meliputi usaha Restoran dan Rumah Makan)
·      Jasa penyediaan akomodasi (salah satunya meliputi usaha Hotel)
·      Jasa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
·      Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
·      Jasa informasi pariwisata
·      Jasa konsultan pariwisata
·      Usaha pramuwisata
·      Wisata tirta
·      Spa



Untuk pengurusan LSUP dapat meghubungi kami:
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali